1. Hak Cuti Tahunan
Setiap tenaga kerja berhak memperoleh 1 hari cuti dalam sebulan atau 12 hari dalam setahun. Jenis cuti karyawan ini disebut cuti tahunan yang diatur dalam pasal 79 dan 84 UUK Nomor 13 Tahun 2003. Berikut beberapa pertanyaan terkait cuti tahunan.
Syarat mengajukan cuti tahunan?
Anda memperoleh sekurang-kurangnya 12 hari cuti tahunan jika Anda telah bekerja minimal 1 tahun atau 12 bulan secara terus-menerus di perusahaan.
Namun, ada pula perusahaan yang memberi hak cuti tahunan kepada karyawan walaupun masa kerjanya belum 12 bulan. Adalah wewenang setiap perusahaan untuk mengatur hak cuti tahunan karyawan lebih lanjut dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dan kesepakatan antara pengusaha dan karyawan.
Apabila Anda memiliki sisa cuti beberapa hari di akhir tahun, apakah bisa diakumulasikan ke tahun berikutnya?
Perusahaan memiliki aturan masing-masing tentang perhitungan hak cuti tahunan untuk karyawannya. Hal ini diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Ada perusahaan yang menambahkan sisa cuti tahun lalu dengan tahun ini, ada juga yang menghanguskan sisa jatah cuti.
Selain itu, ada pula perusahaan yang memberikan kompensasi sejumlah uang sesuai dengan sisa cuti karyawannya. Akan lebih baik jika Anda bertanya kepada bagian SDM di perusahaan Anda tentang perhitungan hak cuti karyawan.
2. Hak Cuti Sakit
Apabila sakit, Anda berhak mendapatkan cuti. Sakit yang dimaksud di sini adalah sakit menurut keterangan dokter. Jadi, Anda juga harus menyertakan surat keterangan dokter apabila hendak memperoleh cuti sakit.
Selain itu, jika Anda adalah karyawan perempuan, Anda memperoleh hak cuti sakit apabila Anda sedang menstruasi. Hak cuti menstruasi ini pun telah tercantum dalam Undang-undang Ketenagakerjaan.
Apa syarat mengajukan cuti sakit?
Jika Anda sakit baik itu karena menderita sebuah penyakit atau kecelakaan di luar kantor atau saat Anda bekerja, Anda berhak mengajukan surat permohonan cuti sakit yang disertai dengan surat keterangan dokter. Lama masa cuti sakit disesuaikan dengan waktu istirahat yang disarankan oleh dokter dalam surat keterangan tersebut.
Berapa lama cuti sakit pada saat haid/menstruasi?
Di dalam pasal 81 ayat (1) tertulis jelas bahwa karyawan perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid. Namun, pelaksanaannya tetap diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Apakah cuti sakit berpengaruh terhadap cuti tahunan?
Keterkaitan antara cuti sakit dan cuti tahunan seharusnya diatur secara jelas oleh perusahaan. Apabila Anda ingin tahu apakah cuti sakit berpengaruh terhadap cuti tahunan, Anda dapat melihat kembali peraturan perusahaan, perjanjian kerja atau surat kesepakatan bersama yang telah Anda miliki. Pada dasarnya, hal ini kembali pada kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan untuk memberlakukan cuti sakit ke dalam cuti tahunan atau tidak.
3. Hak Cuti Bersalin atau Melahirkan
Karyawan perempuan berhak mendapatkan cuti bersalin atau melahirkan. Cuti ini diambil sebelum, saat dan setelah melahirkan. Hak cuti melahirkan diberikan agar karyawan perempuan agar dapat mempersiapkan diri sebelum proses melahirkan dan dapat merawat anak dengan baik setelah melahirkan.
Berapa lama masa cuti melahirkan?
Di dalam pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa karyawan perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
Selanjutnya, pada ayat (2) disebutkan Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
Apakah cuti tahunan mengurangi jatah cuti melahirkan?
Cutihamilmerupakan perlindungan bagi karyawan perempuan sedangkan cuti tahunan adalah hak bagi karyawan laki-laki dan perempuan. Cuti tahunan dan cuti melahirkan adalah 2 hak yang seharusnya diperoleh karyawan perempuan. Apabila Anda telah mengambil cuti tahunan, Anda pun tetap dapat mengambil cuti melahirkan. Jadi, cuti tahunan seharusnyatidak mengurangijatah cuti melahirkan.
4. Hak Cuti Besar
Cuti besar disebut juga istirahat panjang. Istirahat panjang ini diperuntukkan bagi Anda yang loyal bekerja selama bertahun-tahun di perusahaan yang sama. Namun tidak semua perusahaan memberikan cuti besar kepada karyawannya. Cuti besar hanya dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan tertentu saja. Sebelum Andamerencanakan liburan, Anda harus memastikan apakah perusahaan tempat Anda bekerja akan memberi cuti besar atau tidak.
Kapan Anda mendapat hak cuti besar?
Setelah Anda memiliki masa kerja selama 6 tahun, Anda berhak mendapatkan cuti besar atau istirahat panjang. Anda dapat mengajukan istirahat panjang pada tahun ke-7 dan ke-8 masing-masing selama satu bulan.
Apakah hak cuti besar bisa gugur?
Apabila Anda tidak mengajukan cuti besar 6 bulan setelah hak istirahat panjang itu timbul, maka hak Anda dinyatakan gugur. Jadi segera ajukan cuti besar setelah hak itu muncul.
5. Hak Cuti karena Alasan Penting
Apabila Anda tidak bekerja karena suatu alasan penting, Anda berhak mengajukan cuti. Anda berhak atas cuti tidak masuk kerja karena halangan dan tetap dibayar penuh. Alasan atau keperluan penting yang dimaksud adalah sebagai berikut.
Pekerja menikah, dibayar untuk 3 (tiga) hari; Menikahkan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari; Mengkhitankan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari; Membaptiskan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari; Istri melahirkan/mengalami keguguran kandungan, dibayar untuk 2 (dua) hari; Suami/istri, orang tua/mertua, anak atau menantu meninggal dunia, dibayar untuk 2 (dua) hari; Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk 1 (satu) hari.
Apabila Anda memiliki keperluan penting seperti disebutkan di atas, ajukan permohonan cuti sesuai dengan jumlah hari yang telah diitentukan. Jika hari yang Anda ajukan melebihi ketentuan, mungkin hal itu akan mempengaruhi cuti tahunan Anda. Tanyakan lebih lanjut kepada pihak SDM atau pejabat di perusahaan Anda.
6. Hak Cuti Bersama
Cuti bersama merupakan hak cuti karyawan yang diatur pula oleh pemerintah untuk keperluan masyarakat luas. Cuti bersama diberikan pada hari kurang efektif di antara libur, akhir pekan atau hari raya besar keagamaan atau peringatan hari besar nasional.